Di
sudut-sudut kota kita sering menjumpai pamflet-pamflet bertuliskan: “SAY NO TO
NARKOBA!” , “ PRESTASI, YES! NARKOBA, NO!”. Pemuda-pemudi, pemerintah, dan
instansi-instansi lainnya sering menggembar-gemborkan kalimat itu. Seperti yang
kita tahu, narkoba merupakan obat-obatan yang dapat berbahaya bagi tubuh
apabila penggunaannya diselewengkan. Bahkan pemerintah sudah menetapkan hukuman
mati bagi pengguna bahkan pengedarnya. Di jaman akhir ini, narkoba menghantui
dan dengan mudah merenggut masa depan manusia. Utamanya generasi muda. Di saat
seperti itu, islam mestinya dijadikan pegangan hidup agar tak terjerumus dalam
godaan syetan untuk mencicipi kejamnya benda terlarang tersebut. Lalu bagaimana
hukum Narkoba dalam Islam?
Pengertian
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek
samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara
penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak
bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah
mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja
maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke
dalam penyalahgunaan narkoba.
Mari
kita flashback, kasus narkoba di Kabupaten Temanggung termasuk paling menonjol
dibanding kasus lain. Selama Januari hingga November 2012 ini pihaknya telah
menangani 16 kasus, dengan 20 tersangka. Parameter itu, menunjukkan jika
penggunaan narkoba di Temanggung setiap tahunnya selalu tinggi
Hukum
dalam Islam
Secara tekstual Islam tidak menyatakan bahwa narkoba
itu hukumnya haram, Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan
haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan hukum) yaitu sama-sama
memabukkan (muskir). Namun
menurut ulama lain, yang lebih tepat adalah pendapat yang mengatakan, haramnya
narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alsan; Pertama, ada nash yang
mengharamkan narkoba, Kedua,
karena menimbulkan bahaya (dharar)
bagi manusia. Inilah pendapat Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu,
juz IV, hlm. 177.
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya”.
(QS. Al-Baqarah: 219).
Allah
Ta’ala berfirman,
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS. Al-maidah:
90).
Mengkonsumsi
Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam
napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk
meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut
masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama. Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi
sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada
dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”
Mengatasi
Narkoba
1. Lebih baik mencegah dari pada mengobati.
Prinsip
diatas sesuai dengan kaidah ayat berikut ini:
“Wahai orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka”.
“Wahai orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka”.
(QS.
At Tahriim: 6)
2. Bagi yang sudah terkena, Kecanduan, dan ingin berobat?
Mengharap
pertolongan Allah, maka segeralah melakukan upaya sebagaimana anjuran yang
disiratkan dalam ayat berikut ini:
" Dan apabila aku sakit, Dia-lah yang menyembuhkan”. (QS. Asy Syu’araa: 80)
" Dan apabila aku sakit, Dia-lah yang menyembuhkan”. (QS. Asy Syu’araa: 80)
3. Kepada yang akan bertaubat dan kembali pada kebaikan
“Taubat menurut hukum Islam, berarti meninggalkan dari segala sesuatu yang tercela dan melaksanakan segala sesuatu yang terpuji sesuai pandangan agama”.
“Taubat menurut hukum Islam, berarti meninggalkan dari segala sesuatu yang tercela dan melaksanakan segala sesuatu yang terpuji sesuai pandangan agama”.
Dengan demikian bagi pengguna Narkoba, taubat artinya
berhenti, tidak menggunakan atau memakai, menyalahgunakan dan meninggalkan
segala sesuatu yang berhubungan dengan Narkoba secara konsisten. Sebenarnya
Allah SWT telah menegaskan keutamaan taubat bagi mahluknya seperti makna
ayat-ayat berikut:
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang
mensucikan diri” (QS. Al-Baqarah:222)
Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan
akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi
yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang
jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia.
Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak
untuk jauh dari Allah.
Maka dari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam sebagaimana nasehatnya “Seseorang yang duduk (berteman) dengan
orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik
minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya,
engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan
pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar,
minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari
Abu Musa).
Semoga Allah terus memberi hidayah demi hidayah. Dan
senantiasa menjaga tiap-tiap hati kita untuk selalu berada dalam lindunganNya.
Amin,
Referensi:
Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar