Senin, 13 Mei 2013

Narkoba, Penyesat Jiwa



              Di sudut-sudut kota kita sering menjumpai pamflet-pamflet bertuliskan: “SAY NO TO NARKOBA!” , “ PRESTASI, YES! NARKOBA, NO!”. Pemuda-pemudi, pemerintah, dan instansi-instansi lainnya sering menggembar-gemborkan kalimat itu. Seperti yang kita tahu, narkoba merupakan obat-obatan yang dapat berbahaya bagi tubuh apabila penggunaannya diselewengkan. Bahkan pemerintah sudah menetapkan hukuman mati bagi pengguna bahkan pengedarnya. Di jaman akhir ini, narkoba menghantui dan dengan mudah merenggut masa depan manusia. Utamanya generasi muda. Di saat seperti itu, islam mestinya dijadikan pegangan hidup agar tak terjerumus dalam godaan syetan untuk mencicipi kejamnya benda terlarang tersebut. Lalu bagaimana hukum Narkoba dalam Islam?

Pengertian

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup.

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Mari kita flashback, kasus narkoba di Kabupaten Temanggung termasuk paling menonjol dibanding kasus lain. Selama Januari hingga November 2012 ini pihaknya telah menangani 16 kasus, dengan 20 tersangka. Parameter itu, menunjukkan jika penggunaan narkoba di Temanggung setiap tahunnya selalu tinggi

Hukum dalam Islam

Secara tekstual Islam tidak menyatakan bahwa narkoba itu hukumnya haram, Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir). Namun menurut ulama lain, yang lebih tepat adalah pendapat yang mengatakan, haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alsan; Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Inilah pendapat Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, juz IV, hlm. 177.

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
(QS. Al-Baqarah: 219).

Allah Ta’ala berfirman,
 “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).

 Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS. Al-maidah: 90). 

Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat

Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”

Mengatasi Narkoba
1.       Lebih baik mencegah dari pada mengobati.
Prinsip diatas sesuai dengan kaidah ayat berikut ini:
“Wahai orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka”.
(QS. At Tahriim: 6)

2.       Bagi yang sudah terkena, Kecanduan, dan ingin berobat?
Mengharap pertolongan Allah, maka segeralah melakukan upaya sebagaimana anjuran yang disiratkan dalam ayat berikut ini:
" Dan apabila aku sakit, Dia-lah yang menyembuhkan”. (QS. Asy Syu’araa: 80)

3.       Kepada yang akan bertaubat dan kembali pada kebaikan
“Taubat menurut hukum Islam, berarti meninggalkan dari segala sesuatu yang tercela dan melaksanakan segala sesuatu yang terpuji sesuai pandangan agama”.

Dengan demikian bagi pengguna Narkoba, taubat artinya berhenti, tidak menggunakan atau memakai, menyalahgunakan dan meninggalkan segala sesuatu yang berhubungan dengan Narkoba secara konsisten. Sebenarnya Allah SWT telah menegaskan keutamaan taubat bagi mahluknya seperti makna ayat-ayat berikut:        

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri” (QS. Al-Baqarah:222)

Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah.

Maka dari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana nasehatnya “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).

Semoga Allah terus memberi hidayah demi hidayah. Dan senantiasa menjaga tiap-tiap hati kita untuk selalu berada dalam lindunganNya. Amin,

Referensi:
Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls